Evaluasi Program Kerja Tahun 2024 Dan Penyamaan Persepsi Untuk Program Kerja Keselamatan Transportasi Tahun 2025

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Wilayah Utama Jawa Tengah bersama Polda Jawa Tengah, yang diwakili oleh Plt. Kasubditkamsel dan Kasi Gakkum melaksanakan kagiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, membahas terkait evaluasi program – program pencegahan kecelakaan yang telah dilaksanakan oleh Jasa Raharja dan Polda Jawa Tengah serta membahas mengenai Progam – Program Pencegahan Kecelakaan yang akan dijalankan di Provinsi Jawa Tengah di tahun 2025. Diharapkan agar program – program tersebut dapat berjalan dengan baik melalui Tugas dan Fungsi masing – masing pihak, sesuai dengan upaya keselamatan Transportasi yang menjadi kewajiban oleh seluruh pilar Keselamatan Lalu lintas.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam forum tersebut, Kabag Pelayanan Jawa Tengah, Bagus Tri Maistiyanto menyampaikan  bahwa di seluruh Kabupaten atau kota di Jawa Tengah terdapat titik – titik rawan kecelakaan, khususnya di kecamatan yang masuk dalam pareto top 10 (Sepuluh) kecamatan penyumbang jumlah laka tertinggi,. Oleh karena itu, perlu dilakukan treatment di titik – titik tersebut melalui program keselamatan transportasi yang dimiliki oleh 5 Pilar Keselamatan Lalu lintas sesuai dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yakni Polri, Dishub, PUPR, Dinas Kesehatan dan Jasa Raharja.

Jasa Raharja juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait Program Diskon Pajak Kendaraan yang berlangsung mulai tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Program ini yaitu Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan sebesar 13,94% dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%. Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor agar dapat memanfaatkan program dimaksud.

Tentunya baik Polda Jawa Tengah dan Jasa Raharja nantinya akan terus berkoordinasi dan berusaha dengan sumber daya masing – masing untuk menjalankan Program Keselamatan Transportasi dengan harapan berkurangnya titik blackspot di Jateng serta  menurunkan angka laka dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.[]