WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Semarang Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Ruas Jalan di Semarang khususnya Wilayah Kecamatan Gayamsari, pada tanggal 10 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas langkah – langkah strategis dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi di Wilayah Kota Semarang khususnya di Kecamatan Gayamsari yang masuk ke dalam 10 besar daerah titik rawan laka.
Pertemuan yang diadakan di Ruang Rapat Kecamatan Gayamsari dibuka oleh Camat Gayamsari Sinung Djatmika. Dalam sambutannya, Camat Gayamsari menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi di jalan raya khususnya di Wilayah Kecamatan Gayamsari.
Kegiatan ini sejalan dengan tugas pokok Jasa Raharja yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan wajib, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum UU No 33 Tahun 1964 dan Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga UU No. 34 Tahun 1964.
Hadir dalam rapat ini, Petugas Samsat Semarang I, Bimo, Petugas Pelayanan Jasa Raharja Cabang Semarang, Indra Yudistira Pratama, Camat Gayamasari, DanRamil Gayamsari, dan KaPolSek Gayamsari, Perwakilan LPMK Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.
Kondisi infrastruktur jalan yang kurang memadai, banyaknya perbaikan jalan, banyaknya jalan berlubang ditambah dengan volume kendaraan yang tinggi, merupakan faktor kecelakaan di jalur tersebut.
Melalui Rapat Koordinasi ini, anggota forum akan menetapkan langkah – langkah nyata, melakukan langkah pencegahan dengan memberikan Papan Himbauan Tentang Berlalu lintas, membuat group WA untuk percepatan pelayanan, dan menindaklanjuti segera hal yang perlu mendapatkan perhatian serius guna menurunkan fatalitas dan tingkat kecelakaan lalu lintas. sehingga lalulintas yang berkeselamatan dapat tercapai di Wilayah Kota Semarang khususnya di Wilayah Kecamatan Gayamsari. []
