WARTABANK.COM, Jakarta – Pada Kamis (24/8/2023), bertempat di Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kalimantan Selatan kepada mitra binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Banjarmasin.
Kegiatan ini merupakan wujud jalinan kerja sama antara PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan dengan PT PNM untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, sosialisasi rutin seperti ini bertujuan untuk membangun antusias masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Kecamatan Banjarmasin Tengah dalam melakukan pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Kami bersama mitra kerja terkait mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kalsel untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.
Jasa Raharja mendukung penuh pemberlakuan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Selatan serta implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dimana STNK yang mati selama 2 (dua) tahun atau lebih akan dihapuskan datanya sehingga tidak dapat diregistrasikan kembali dan digunakan di jalan raya.
Diharapkan sosialisasi rutin sambil membagikan flyer dapat menstimulus serta mengedukasi masyarakat, sehingga diharapkan membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor. []
