Gerak Cepat Jasa Raharja Alor Berikan Jaminan Ke Rumah Sakit Atas Korban Tabrakan 3 Sepeda Motor di Jalan Nusa Kenari, Kabupaten Alor

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi sosial, terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanannya yakni memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dirawat di rumah sakit.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetyo saat mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas tabrakan 3 (tiga) sepeda motor, Minggu (05/05/24) dan para korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan kunjungan guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja atas korban kecelakaan di RSD Kalabahi, Alor pada Senin (06/05/24).

Kepala Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, Muhammad Hidayat menyampaikan  Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit. Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya.

“Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan Jasa Raharja, termasuk diantaranya kami mengembangkan aplikasi JR-Care guna mempermudah dan mempercepat proses penjaminan pasien dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada rumah sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas” lanjut Hidayat.

Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Managemen System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit mendapatkan tanggungan perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta Rupiah. “Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah maksimal dan pasien/korban masih membutuhkan perawatan dan korban memiliki asuransi lainnya, maka sisa biaya tersebut akan dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan. Tidak lupa kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama” tutup Hidayat.[]