WARTABANK.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas Jl. Raya Setani – Abepura. Hari senin tanggal 3 Juli 2023, Korban Liwanius Suhun merupakan warga Jl. Tabita belakang pasar baru sentani, Akibat dari laka lantas tersebut korban dinyatakan meninggal dunia.
Penaggung Jawab Samsat Sentani, Matius Manupi Waromi segera mengunjungi kediaman keluarga korban dan melakukan survei ahli waris keluarga yang sah dan tercatat oleh Dukcapil setempat dan menyerahkan santunan Meninggal Dunia sebesar Rp50 juta.
Emil Feriansyah Latief, SE, MA, CRMP, QCRO, Kepala Cabang Jasa Raharja Papua mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, dan sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 bahwa setiap orang yang berada diluar alat kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan tersebut berhak mendapat pembayaran dana kecelakaan lalu lintas jalan yang besarannya diatur berdasarkan PMK No 16/2017, besaran santunan korban MD sebesar Rp. 50 (lima puluh juta rupiah).
Adapun besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/ PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masvarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat”.Ungkap Emil. []