WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Surakarta telah menjamin bagi seluruh korban laka lantas yang melibatkan antara Kendaraan bermotor izusu elf dengan kendaraan bermotor truck mitsubishi fuso. Kecelakaan tersebut terjadi di jalan Tol Ngawi Solo Km.518.800 jalur B desa Karangmalang Masaran kabupaten Sragen – Jawa Tengah, pada tanggal 27 Juni 2023 pukul 04.15 Wib. Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak dua orang dan korban luka luka sebanyak sebelas orang
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Suraarta Bagus Tri M mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga korban meninggal dunia, semoga korban mendapatkan tempat terbaik disisiNya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan, dan untuk korban luka luka yang dirawat dirumah sakit umum daerah Moewardi Surakarta telah diberikan surat jaminan untuk biaya perawatannya semoga lekas diberikan kesembuhan dan bisa beraktifitas seperti sedia kala.
Berdasarkan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 serta Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017, untuk korban meninggal dunia dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai kepada ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 50.000.000,- sedangkan untuk biaya perawatan diberikan penggantian maksimal dua puluh juta rupiah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Bagus Tri M pada keterangannya. []
