WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang telah menjamin bagi seluruh korban laka lantas karambol yang melibatkan enam kendaraan bermotor diantaranya, truck tangka, truck isuzu box sepeda motor honda GL pro Honda Brio dan lkendaraan lainnya. Kecelakaan tersebut terjadi di jalan umum Parakan – Wonosobo turut Gondang Desa Kalkuto Kecamatan Kretek Kabupaten Wonosobo – Jawa Tengah, pada tanggal 20 Mei 2023 pukul 20.30 Wib. Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak dua orang dan korban luka luka sebanyak dua orang
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang Nur Asnawi Azis Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga korban meninggal dunia, semoga korban mendapatkan tempat dterbaik disisiNya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan, dan untuk korban luka luka yang dirawat dirumah sakit PKU Muhammadiyah Wonosobo telah diberikan surat jaminan untuk biaya perawatannya semoga lekas diberikan kesembuhan dan bisa beraktifitas seperti sedia kala.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- sedangkan untuk biaya perawatan diberikan penggantian maksimal Dua puluh juta rupiah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Azis pada keterangannya.[]
