WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah, Senin (12/2/2024).
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 9 Februari 2024 sekitar pukul 11.35 WITA. Setelah melakukan survei kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban merupakan pengendara sepeda motor. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban dibawa ke RSUD Ansari Saleh Banjarmasin dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.
Petugas Jasa Raharja Samsat Handil Bakti, M Kholil Ansari setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ibu korban yang berdomisili di Desa Semangat Karya Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui mekanisme transfer kepada ahli waris sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No. 15 Tahun 2017.
“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak kepolisian dan rumah sakit, juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” tambahnya.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan PKB setiap tahunnya di layanan unggulan Samsat. []