WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan terus konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumat (09/06/2023), petugas KPJR Batulicin Yuliadi Rahman melakukan survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Kotabaru.
Korban dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Lintas Provinsi Kalsel-Tim Km 292 Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 pukul 20.10 WITA.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban dan semoga keluarga diberikan ketabahan. “Setelah mendapatkan informasi, saudara Yuliadi Rahman melakukan jemput bola survei ahli waris untuk membantu penyelesaian santunan”, lanjutnya.
Santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris korban yang sah, yaitu ibu kandung korban melalui mekanisme transfer sebesar Rp 50 juta sesuai amanat UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Benyamin Bob turut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan.
“Hati-hati berkendara, tertib dan patuhi aturan berlalu lintas, senantiasa menggunakan alat keselamatan dengan benar, serta memastikan kendaraan serta pengemudi dalam keadaan baik dan prima sebelum melakukan perjalanan,” pesan Benyamin Bob.[]
