WARTABANK.COM, Jakarta – Ambon – Jasa Raharja Kanwil Maluku serahkan Santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Pinang Putih Kec. Sirimau, Kota Ambon (10/02/2025). Kecelakaan terjadi pada puku 18.00 WIT antar sepeda motor dan Truck yang dikarenakan rem Blong pada truck tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami Luka-luka dan sopir truck meninggal dunia di TKP akibat beberapa jam terjepit didalam truck. Ujar Kepala Jasa Raharja Kanwil Maluku, M. Erwin Setia Negara.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mobile Service saudara Allen Katuuk langsung melakukan survei dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen penyelesaian santunan.
Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Atas musibah tersebut, Jasa Raharja Kanwil Maluku turut prihatin serta duka cita yang mendalam “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan almarhum mendapat tempat yang terbaik di sisi Tuhan yang maha kuasa. ” Ungkap Erwin. []