Gerak Cepat Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Bayarkan Santunan Meninggal Dunia

WARTABANK.COM, Jakarta – Memasuki awal pertengahan Tahun 2023, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di jalan Denpasar-Singaraja Km. 39.700 Tepatnya di Banjar Abian Dusun Baturiti Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, dengan identitas korban yang bernama Putu Damai Ardiani yang beralamat di Banjar Dns. Kauman Dusun Pengastulan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, Senin, 3 Juli 2023 Pukul 11.30 Wita. Kecelakaan tersebut bermula dari pengendara Toyota Corola beriringan dengan pengendara sepeda motor Yamaha Nmax datang dari arah utara jurusan Singaraja menuju arah selatan jurusan Denpasar, setibanya di TKP Toyota Corola kurang hati-hati dan mengatur jarak sehingga menabrak pengendaran sepeda motor Nmax yang ada didepannya,sehingga terjadilah laka lantas.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani melalui Pelaksana Administrasi Tk I Samsat Pembantu Seririt Roby Septianto, Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga, dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada Ahli Waris korban yaitu Suami Sah korban yang bernama Agus Kurniawan.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Suami Sah korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya (4/07/2023). []