Gerak Cepat Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Bayarkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Buleleng – Bali

WARTABANK.COM, Jakarta – Singaraja, PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Jurusan Singaraja-Amlapura KM 34.700 Wilayah Banjar Dinas Suci, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula – Kabupaten Buleleng pada hari Sabtu malam tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 20:15 Wita. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor Honda Scoppy DK-5872-VT dengan sepeda motor Yamaha NMax DK-3231-ADC dengan Kendaraan Truck Izuzu DK-8150-PT. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, menimbulkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia an. Ketut Widi Adnyana usia 49 tahun beralamat di Banjar Alas Sari Desa Pacung Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng – Bali. Selain itu terdapat 1 (satu) orang korban luka ringan yang bernama Ni Luh Sasmini mengalami luka-luka ringan dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Kertha Usada Buleleng.

Kurang dari 24 jam, pada hari Minggu pagi Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Ibu Luh Made Ernayani melalui Pelakasana Administrasi Tk I Samsat Gerai Kubutambahan Pattama Putta L.S. melakukan survey TKP bersama dengan mitra Kepolisian dari Polres Buleleng dan meminta keterangan dari para saksi di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya Sdr. Pattama bersama dengan mitra anggota Polres Buleleng melakukan survey keabsahan ahli waris dengan langsung mendatangi rumah duka korban yang bertempat di Banjar Dinas Alassari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng – Bali.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Ibu Luh Made Ernayani mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga korban atas musibah kecelakaan yang dialami oleh korban Ketut Widi Adnyana dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada Ahli waris korban yaitu istri sah korban yang bernama Ibu Ni Wayan Surianiasih melalui mekanisme transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari yang sama Minggu tanggal 30 Juli 2023.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan ketentuan pada UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga berhak mendapatkan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. “Selanjutnya untuk korban yang mengalami luka-luka dapat kami sampaikan bahwa biaya perawatan korban selama di RSU Kertha Usada Buleleng dijamin oleh PT Jasa Raharja sampai dengan jaminan maksimal sebesar Rp 20.000.000,- yang nantinya pihak RSU Kertha Usada akan menagihkan rincian biayanya kepada PT Jasa Raharja bukan ke keluarga korban. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu-lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat” ujar Ibu Luh Made Ernayani pada keterangannya (30/07/2023).

Ibu Luh Made Ernayani juga menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar tiba tujuan dengan selamat dan tertib dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor beserta SWDKLLJ setiap tahunnya di Kantor Samsat terdekat.[]