WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan Nasional KM 7 Kec Tanah Grogot Kab Paser Kaltim Pada Tanggal 13 Juni 2023 Pukul 06:00 WITA. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan Roda 2 dengan kendaraan Roda 4. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. JOKO SUDARSO, 46 Tahun yang beralamat di Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim meninggal Dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Tanah Grogot Rendy Irawan, Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kaltim kepada Ahliwaris korban yang sah yaitu Istri Sah korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 14 Juni 2023
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Rendy Irawan pada keterangannya.[]
