Gerak Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan Ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Di Jalan Negara KM 63 Kec Sepaku Kab PPU

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan Negara KM 63 RT 03 Kel Pemaluan Kec Sepaku Kab PPU Pada Tanggal 13 Mei 2023 Pukul 06:00 WITA.  Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan Roda 2 dengan kendaraan Roda 4. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. MULIADI, 62 Tahun yang beralamat di Jl Pasar Kenangan Kec Sepaku Kab PPU Kaltim meninggal Dunia Pada Tanggal 14 Juni 2023 Pukul 03:00 WITA.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Penajam Paser Utara Michael Piryantama, Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kaltim kepada Ahliwaris korban yang sah yaitu Anak kandung korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 14 Juni 2023

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Anak Kandng korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Michael Piryantama pada keterangannya.[]