WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan umum Temanggung Kedu Kalurahan Sidorejo Kecamatan/Kabupaten Temanggung – Jawa Tengah, pada tanggal 3 Maret 2023 pukul …. Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor honda scoopy dengan kendaraan bermotor lainnya. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban an. Danang Aksan Ali Husaen usia 19 Tahun beralamat di kecamatan Kedu Kab.Temanggung Jawa Tengah mengalami luka serius dan dirawat di RSUD Djojonegoro Kab.Temanggung namun akhirnya meninggal dunia
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang Nur Asnawi Azis Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang kepada Ahliwaris korban yaitu orang tua korban an. Buwono melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 7 Maret 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Azis pada keterangannya (12/3/2023). []
