WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Klaten telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan Karanganom Klaten Jawa Tengah, pada tanggal 06 Desember 2022 sekira jam 23.15 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor dengan pejalan kaki . Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Harto Suwarno usia 92 Tahun beralamat di jatinom Klaten – Jawa Tengah mengalami luka serius dan dirawat di Rumah Sakit PKU Jatinom Klaten namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Klaten Suko Raharjo Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Klaten kepada Ahliwaris korban yaitu istri korban an. Tuminem melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 7/12/ 2022.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suko pada keterangannya.[]