Gerak Cepat Jasa Raharja Sulteng Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Di Kawatuna

WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto, SE, MM bersama Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palu, AK Kanisius Franata, S.I.K melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Bulu Masomba, Kawatuna, Nurmiati, 21 Mei 2024. Nurmiati merupakan orangtua korban kecelakaan atas nama Gintang Faradillah Idris yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2024.

Dalam penyerahan santunan tersebut, Teguh Afrianto, SE, MM, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, menyampaikan setelah korban meninggal dunia selanjutnya Jasa Raharja melakukan Survey keabsahan ahli waris. Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, dan orangtua yang sah. Untuk kasus Gintang Faradillah Idris, kami menyerahkan santunan kepada Ibu Nurmiati dan santunan korban meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris sebesar lima puluh juta rupiah.”

“Kami mengucapkan turut berduka cita atas apa yang menimpa keluarga korban. Semoga santunan yang kami berikan dapat bermanfaat dan meringankan beban keluarga,” tutup Teguh. []