Gerak Cepat, Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Kurang dari 48 Jam

WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif pada Kamis (30/03/2023) mengunjungi kediaman Almarhum Bapak Sunarman di Kampung Kebon Kelapa Cibodas Kota Tangerang. Kedatangan Petugas Jasa Raharja disambut baik oleh isteri dari almarhum Bapak Sunarman yaitu Ibu Sulikah. Pada kesempatan tersebut Arif menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.  Arif juga menjelaskan bahwa kedatangannya dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.

Suasana duka dan kehilangan masih terpancar dari wajah ibu Sulikah, Suami yang  juga sekaligus sebagai rekan mencari nafkah mendadak pergi untuk selama-lamanya akibat kecelakaan Lalu lintas yang dialami Suaminya pada Rabu (29/03/2023). Diketahui bahwa Ibu sulikah dan Bapak Sunarman di usianya yang sudah senja masih menyibukan diri dengan mengelola limbah untuk di jual Kembali. Namun sepeninggal suaminya Ibu Sulikah belum terfikirkan bagaimana kelanjutan usaha yang telah dirintis suaminya selama ini.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan,  juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.[]