Gerak Cepat, Kembali PT Jasa Raharja Bengkulu Kurang Dari 24 Jam Menyerahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Lalu Lantas Di Jalan Lintas Kelurahan Pasar Kepahiang

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Minggu, (24/03/2024) sekitar pukul 18.45 WIB. Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Kepahiang – Curup, Kel. Pasar Kepahiang, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang yang melibatkan 2 Kendaraan Sepeda Motor. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 Korban Meninggal Dunia (MD) berinisial A dalam masa perawatan di RSUD M. Yunus Bengkulu sejak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Penanggung Jawab Samsat Kepahiang melakukan kegiatan jemput bola ke rumah ahli waris dan menyampaikan bahwa ada hak santunan dari korban akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp. 50 Juta, dan santunan telah kami serahkan pada hari Senin, 01 April 2024 atau dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam setelah korban meninggal dunia, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Nopiliansyah.

Nopiliansyah menyampaikan Korban mendapatkan jaminan perawatan di RSUD M. Yunus Bengkulu. Korban meninggal dunia dalam masa perawatan pada hari Senin, (01/04/2024) sekitar pukul 04.55 WIB. Setelah menerima informasi dari RSUD M. Yunus, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kepahiang segera berkoordinasi dengan Bapak Ketua RT 06 Kel. Pasar Ujung, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang untuk membantu proses penyelesaian santunan korban.

“Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut maupun udara,” ujar Nopiliansyah

“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat di jalan dan patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” Nopiliansyah juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.

“Selain itu kami juga berpesan agar Angkutan Pribadi dan Angkutan Penumpang Umum untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan dikelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” kata Nopiliansyah. []