WARTABANK.COM, Jakarta – Tabrakan antara dua kendaraan bermotor kembali terjadi di Jalan S.Parman tepatnya didepan Café DiKala Kota Semarang pada hari Rabu, 4 Juli 2023 pukul 02.22 WIB, antara KBM Mitsubishi Pajero Sport dengan Kendaraan Bermotor Honda Beat yang dikemudikan an. Naufal Febrian (21) yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia akibat kejadian tersebut
Semula pengemudi KBM Mitsubishi Pajero Sport melaju dari arah utara menuju kearah selatan dan diduga Ketika melintasi jalan yang menikung dan mencoba mendahului kendaraan didepannya tanpa melihat adanya marka menyambung dan kurangnya kewaspadaan terhadap kendaraan dari arah berlawanan sehingga terjadilah kecelakaan dengan SPM Honda Beat yang melaju dari arah berlawanan
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H melalui Mobile Service KPJR Ungaran, Kenang Adi Sasongko menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada orangtua korban selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Triadi pada keterangannya.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Kenang saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]