WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan terjadi di Jl. Dr. Soetomo ikut Kel. Sidanegara, Cilacap pada hari Sabtu, 28 Juli 2023 pada pukul 07.45 antara Spm Honda Supra X No.Pol : R-3120-Tp yang melaju dari Arah Utara Ke Selatan Disaat Yang Bersamaan Dari Arah Berlawanan (Selatan Ke Utara) Melaju Spm Honda Beat Nopol R-3260-IJ, Karena Jarak Yang Sudah Dekat Sehingga Terjadi Benturan atas insiden tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H melalui Penanggung Jawab Samsat Cilacap sdr Widi Antoro gerak cepat untuk dating survey ahli waris korban. Yang mana ahliwaris berdomisili di Jl. Bunyu B.2/52 Gsp Rt. 01 / Rw. 14 , Kel. Gunungsimping , Kec. Cilacap Tengah , Kota Cilacap , Provinsi Jawa Tengah.
Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Petugas saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu. []
