WARTABANK.COM, Jakarta – Jawa Tengah 12 Juli 2023, Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Raya Ungaran menuju kearah Bawen tepatnya didepan warung makan pecel kediri Bawen Kabupaten Semarang pada hari Rabu, 12 Juli 2023 pukul 07.00 WIB, antara KBM Bear dengan Nopol H-4790-ZC dengan KBM Calya dengan Nopol B-1797-HFX yang menyebabkan korban an Sendy Awang Heri Saputra (19) meninggal Dunia.
Semula SPM Honda Beat melaju dari arah Bawen menuju kea rah Ungaran, sesampainya ditempat kejadian dan diduga berputar arah tanpa melihat situasi dan kondisi jalan dan jarak yang terlalu dekat dengan KBM Calya maka terjadilah kecelakaan tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H melalui Mobile Service loket cabang, Untung Pamungkas gerak cepat untuk mensurvei lokasi dan ahli waris korban. Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada orang tua selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Darmawan saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]
