WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kab. Semarang pada hari Rabu, 5 Juli 2023 pukul 05.00 WIB, antara sepeda motor Supra dengan penyebrang jalan yang mengakibatkan korban an Tumirah , 63 tahun yang merupakan pejalan kaki Meninggal Dunia akibat kejadian tersebut.
Semula sepeda motor Honda Supra melaju dari arah Ungaran menuju Bawen, sesampainya di TKP bermaksud untuk jalan lurus namun pada saat yang bersamaan dari arah depan terdapat penyebrang jalan yang diduga menyebrang dari kiri ke kanan tanpa melihat situasi dan kurangnya kewaspadaan dalam menyebrang maka kecelakaan tersebut tak terhindarkan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H melalui Mobile Service KPJR Ungaran, Kenang Adi Sasongko menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada anak korban selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Triadi pada keterangannya.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Kenang saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]
