WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Nasional 1 Rancang, Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada hari Rabu, 5 Juli 2023 pukul 09.00 WIB, antara SPM Supra dengan Nopol H-4848-PW dengan KBM yang tidak diketahui identitasnya yang menyebabkan pengendara SPM tersebut an Fandi Iswanto (19) meninggal Dunia akibat kejadian tersebut.
Semula SPM Honda Supra dengan Nopol H-4848-PW melaju dari arah timur menuju kearah barat atau dari arah Semarang menuju kearah Batang. Sesampainya dilokasi bersamaan dari arah selatan terdapat KBM yang tidak diketahui identitasnya keluar menuju arah badan jalan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat pada akhirnya SPM tersebut menabrak KBM dari samping dan korban meninggal di TKP
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H melalui PA Samsat Kendal gerak cepat untuk mensurvei lokasi dan ahli wasris korban. Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada orang tua selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Darmawan saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu. []
