WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi pada hari Senin, 8 Mei 2023 sekitar pukul 4.20 WIB pagi hari di Jalan Muktiharjo Raya Depan Rumah No. 99B Genuk Kota Semarang. akibat kecelakaan tersebut korban an. Raka Gita Ramadhan (21) meninggal dunia.
Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tabrakan depan belakang antar 2 kendaraan bermotor. Mengetahui informasi tersebut Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Bapak Sigit Harismun melalui Kepala Perwakilan Semarang R.Soeko Agung langsung melaksanakan survei tempat kejadian kecelakaan dan menemui ahli waris. Kurang dari 24 jam PT. Jasa Raharja Perwakilan Semarang telah menyerahkan dana satunan Meninggal dunia kepada Ahli waris korban kecelakaan tersebut.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ahli waris korban yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar R.Soeko Agung pada keterangannya.[]