WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan terjadi di Jl. Raya Pantura Ds.Tengguli tepatnya di Sebelah Timur SPBU Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Pantura tepatnya sebelah Timur SPBU Tengguli termasuk Ds.Tengguli Kec.Tanjung Kab.Brebes Terjadi laka lantas Tabrak Lari antara KBM Truk Box Warna Putih melaju dari arah timur ke barat Menabrak SPM X Ride E-5221-IP dari belakang yang berjalan satu arah didepannya kemudian KBM Truk Box tak dikenal Tersebut langsung meninggalkan TKP, akibatnya Pengendara SPM X Ride An.Harno Penduduk Ds.Tengguli Rt.04/01 Kec.Tanjung Kab.Brebes Mengalami Luka-luka dan Meninggal Dunia Di RS.Mutiara Bunda. Mendengar informasi tersebut petugas Samsat Tanjung sdr Yudho Tigo Prakoso gerak cepat melakukan survey TKP untuk kebenaran informasi tersebut kemudian melakukan jemput bola untuk survey kepada Ahli Waris Korban .
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H melalui Penanggung Jawab Samsat Tanjung sdr Yudho Tigo Prakoso gerak cepat untuk mensurvei ahli waris dan lokasi. Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Petugas saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu. (30/07/2023).[]
