WARTABANK.COM, Jakarta – Buol – PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah berupaya melakukan penggalian potensi dan optimalisasi pendapatan di sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib melalui kegiatan DTD (Door to Door). Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan pemilik angkutan kendaraan bermotor umum yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan dilakukan oleh seluruh insan Jasa Raharja secara berkala dan konsisten.
Kegiatan DTD wilayah kabupaten Buol ini tepatnya di Kel. Kampung Bugis, Kec. Biau dilakukan pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2023 oleh Petugas Samsat Buol, Rizal. Tujuannya untuk melakukan pendataan kendaraan angkutan umum yang beroperasi sekaligus sosialisasi kepada para sopir terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB-II, dan tarif progresif yang mulai berlaku dari tanggal 4 September 2023. Rizal menjelaskan bahwa dari Giat ini, petugas dapat memperoleh informasi dan data update terkait kendaraan yang beroperasi dan melakukan rekonsiliasi data pada aplikasi DASI-Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto pada kesempatan berbeda menjelaskan bahwa giat rutin DTD kepada pemilik angkutan umum ini merupakan upaya Jasa Raharja untuk terus mendekatkan dan memberikan kemudahan bagi pemilik angkutan dalam membayar iuran wajib serta himbauan untuk berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara. []
