WARTABANK.COM, Jakarta – Glorifikasi menjadi salah satu upaya Jasa Raharja untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk itu, glorifikasi dilakukan secara terus menerus.
Bersama UPT Pengelola Pendapatan Daerah wilayah II Lampung Selatan, Jasa Raharja kamis (4/5/2023) lakukan Sosialisasi dan Glorifikasi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan BBNKB II, Denda juga Denda tahun lalu dan tahun tahun lalu SWDKLLJ yang dilaksanakan di Provinsi Lampung dari bulan April sampai dengan September 2023.
“Jasa Raharja tidak akan pernah lelah untuk melakukan Glorifikasi. Karena inilah salah satu upaya Jasa Raharja dalam menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, ” ujar Kepala Jasa Raharja Lampung M Zulham Pane.
Kegiatan ini sendiri dilakukan secara mobile dengan harapan dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang ada.
Kali ini Sosialisasi dan Glorifikasi dilakukan di beberapa BUMDes yang dapat melakukan transaksi E-Samdes di Lampung Selatan.
Diharapkan dengan sosialisasi dan glorifikasi yang dilakukan ini dapat meningkatkan transaksi yang dilakukan di BUMDes agar dapat meningkatkan pendapatan Desa itu sendiri dan kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini mengingat akan diimplementasikannya UU No 22 pasal 74 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. []
