WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Tim Pembina Samsat Martapura yang terdiri dari UPPD Samsat Martapura, Satlantas Polres Banjar, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi kepatuhan di Halaman Samsat Martapura pada 10 dan 11 Mei 2023.
Sosialisasi kepatuhan PKB dan SWDKLLJ dilakukan dengan pengecekkan surat-surat pajak kendaraan dan kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, petugas juga mensosialisasikan pengendara bermotor untuk patuh dengan rambu-rambu yang berlaku bertujuan agar menekan jumlah laka lantas semakin menurun.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyatakan bahwa, “Jasa Raharja terus bersinergi dan bekerja sama dengan mitra terkait dalam pelaksanaan tertib administrasi di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, guna melihat tingkat kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang merupakan salah satu sumber kontribusi bagi Penerimaan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Selatan.”
Melalui giat gabungan bersama mitra kerja ini, Jasa Raharja juga berkesempatan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang akan segera diimplementasikan.
“Masyarakat perlu memahami bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan PKB setiap tahunnya merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan, jadi seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Bob.[]
