Gubernur Bali Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Masyarakat Antusias Datangi Samsat Terdekat

WARTABANK.COM, Jakarta – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali adakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali hingga tanggal 31 Agustus 2023. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau telat membayar pajak kendaraan bermotor, diharapkan tidak menyianyiakan kesempatan yang diberikan, sebelum aturan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor diberlakukan.

Kebijakan relaksasi pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2023 Tanggal 09 Juni 2023 tentang Penghapusan sanksi Administratif terhadap Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya.

Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa program pemutihan ini berlaku sejak tanggal 12 Juni 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023 sedangkan untuk program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang masuk dari luar daerah Provinsi, dalam hal pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023 dengan ketentuan batas waktu surat keterangan fiskal yang dikeluarkan paling lambat ditetapkan tanggal 30 Agustus 2023.

Selain Pemutihan Denda Pajak kendaraan Bermotor yang dilaksanakan oleh Pemprov Bali, PT. Jasa Raharja juga ikut mendukung program Pemerintah Provinsi Bali dengan memberikan pembebasan sanksi denda SWDKLLJ pada tahun lalu dan tahun tahun lalu untuk dapat memberikan keringanan kepada masyarakat Bali.

Pada tanggal 14 Juni 2023 dapat kita lihat salah satunya di Samsat Drive Thruu Gelis Sambul Singaraja. Antusiasme masyarakat yang datang untuk membayar PKB dan SWDKLLJ sangatlah besar hal ini terlihat dari banyaknya antrean para Wajib Pajak diatas kendaraannya masing masing menunggu giliran untuk membayar pajak. Salah seorang wajib pajak an. Gede Kresna menyambut baik adanya program pemutihan ini, dengan adanya program pemutihan yang sedang berlangsung dia terhindar dari sanksi denda administrasi karena menunggak Pajak selama 2 Tahun dikarenakan faktor ekonomi.

.
Tim Pembina Samsat Kabupaten Buleleng juga selalu bersinergi dan berkoordinasi untuk selalu mensosialisasikan Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2023 dan bersusaha meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. []