Hanya Dalam 1 Hari, Jasa Raharja NTT Berikan Santunan Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Alak, Kota Kupang

WARTABANK.COM, Jakarta – Kupang – Kamis (04/04/24) PT. Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tabrakan antara sepeda motor dengan seorang pejalan kaki sehingga menyebabkan korban pejalan kaki meninggal dunia. Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, tanggal 03 April 2024 di Jalan Yos Sudarso, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur sekitar pukul 15.00 wita dimana seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernama Angga Siktimu yang melaju denga kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan seorang pejalan kaki bernama Feronika Fuak sehingga terjadilah kecelakaan tersebut.

“Petugas Jasa Raharja Kota Kupang setelah menerima Laporan Polisi pada hari Rabu (03/04/24) langsung pro aktif melakukan kunjungan ke rumah ahli waris untuk melakukan survey keabsahan ahli waris dan pada Kamis, (04/04/24) ahli waris korban yakni suami sah korban yang bernama Yohanis Kristian Tjiputra langsung menerima santunan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.” tutur Muhammad Hidayat, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur.

Petugas Jasa Raharja Kota Kupang yang melakukan survey ahli waris menyampaikan turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan dan pro aktif membantu dalam hal kelengkapan berkas pengajuan santunan meninggal dunianya sehingga hanya dalam waktu 1 (satu) hari saja Jasa Raharja sudah dapat melakukan transfer dana santunan langsung ke rekening ahli waris korban.

“Ahli Waris mendapat hak santunan sebesar 50 juta rupiah, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor” tegas Hidayat.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:

1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.

PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan, agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat. []