Himbau Masyarakat Untuk Menghindari Penghapusan Data Kendaraan , Jasa Raharja Sumsel Sosialisasikan pasal 74 UU No 22 tahun 2009 Melalui QR Code di Samsat Palembang II

WARTABANK.COM, Jakarta – Saat ini Tim Pembina Samsat terus mensosialisasikan Implementasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh lapisan masyarakat. Guna menghindari Penghapusan Data Kendaraan karena apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka datanya akan di hapus dan tidak dapat di registrasi Kembali.

Memperhatikan hal tersebut , dianggap perlu kiranya melakukan himbauan / sosialisasi kepada masyarakat , yang dalam hal ini adalah para wajib pajak di Samsat Palembang II, Hal tersebut terlihat dari giat sosialisasi yang dilakukan Penanggung Jawab Samsat Palembang II, Bambang Irwansyah yang melakukan pendekatan persuasif langsung ke wajib pajak dengan mengajak para wajib pajak untuk melakukan scan QR Code yang telah disediakan, yang mana QR Code tersebut terdiri dari flyer-flyer digital tentang himbauan kepatuhan bagi pemilik kendaraan Serta informasi tentang Implementasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, guna menghindari penghapusan data kendaraan.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Jasa Raharja dalam rangka mengoptimalkan penyebaran informasi serta meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan

bermotor dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Sosialisasi yang disampaikan langsung ke para wajib pajak ini, juga mengajak para wajib pajak untuk turut serta menyebarkan informasi dari QR Code tersebut kepada para kerabat melalui Whatsapp Grup yang dimilikinya. Haris juga mengapresia atas kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan sebelum jatuh tempo, karena selain memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ ) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini juga bermanfaat dalam memberikan kepastian Jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas, tutup Haris. []