WARTABANK.COM, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menerbitkan peraturan menteri (permen) untuk melarang perusahaan pelat merah memiliki anak perusahaan, cucu perusahaan, atau yayasan.
“Bahkan konflik dari direksi dengan saudaranya, seperti memakai perusahaan-perusahaan yang tersembunyi, itu permennya kami akan sediakan secepatnya,” kata Erick kepada wartawan di Kantor Kementerian BUMN, belum lama ini.
Selain itu, Erick menyatakan BUMN akan terus bertranformasi, dan mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha baru melalui kerja sama BUMN dengan swasta hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM.
Sebagai informasi, Erick Thohir resmi diangkat menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan tiga Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma’ruf, dan Dony Oskaria oleh Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029.
“Kami di BUMN harus bekerja keras lebih lagi, profesionalisme, transparan. sebagai pembantu presiden, kami harus menjaga visi beliau (Prabowo),” kata Erick.
Erick Thohir sebelumnya menyebutkan ada 90% dari seluruh proyek strategis yang menjadi tanggung jawab BUMN telah selesai. Sementara 10% sisanya diperkirakan akan selesai tahun 2024, atau sebelum pemerintahan yang baru terbentuk.
Erick menyebut hal ini menjadi bentuk dukungan BUMN kepada pemerintah dalam program strategis yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah.
Seiring dengan hal itu, Kementerian BUMN telah membentuk Strategic Delivery Unit (SDU) untuk mengawasi proyek strategis. SDU berada langsung di bawah menteri BUMN dan wakil menteri BUMN untuk mendorong percepatan penyelesaian proyek BUMN tersebut. []