Rumah DP 0 persen yang direlaksasikan oleh Bank Indonesia melalui kebijakan loan to value (LTV) ternyata masih sulit untuk direalisasikan oleh sejumlah perbankan. Salah satu alasannya yaitu rasio asset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih tinggi.
Bank Tabungan Negara (BTN) yang memang memiliki captive market pada sektor kredit perumahan juga memiliki alasan serupa. Menurut Direktur Utama BTN, Maryono, pihaknya masih memiliki berbagai pertimbangan dalam implementasi kebijakan DP 0 persen.
“Karena jika LTV di bawah 95 persen maka akan dikenakan ATMR 35 persen. Kemudian LTV di atas 95 persen akan dikenakan ATMR 100 persen. Tentu ini menjadi pertimbangan,” jelas Maryono.

Pada medio Agustus 2018 lalu, lanjut Maryono, untuk LTV berada pada 75-100 persen, dan ATMR akan turun menjadi 35 persen.
‘Sejak awal kami berusaha berikan edukasi dan himbauan kepada nasabah untuk mempunyai rasa memiliki. Karena kami perkirakan jika nasabah diberikan DP 0 persen nasabah tidak punya rasa memiliki sehingga tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan pinjaman,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, nasabah bisa keluar kapan pun tanpa ada rasa rugi. Hal seperti ini yang diedukasikan oleh BTN agar nasabah memiliki tanggung jawab yang sama dengan orang-orang yang membeli rumah dengan uang muka pada umumnya. []