Insan Jasa Raharja Proaktif Dalam Memberikan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Balikpapan

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur apda hari Senin (20/11) telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi Jl Syarifuddin Yoes Kel Sepinggan Kec Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan pada hari Minggu  (19/11) sekitar jam 00:10 WITA.  Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan Roda 2 dengan Roda 2 dan mengakibatkan korban an. Jovan Fidel Porok usia 19 Tahun yang beralamat di Balikpapan meninggal dunia.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui  Petugas Jasa Raharja, Andri Wicaksono  mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada Ahliwaris korban yang sah yang Bernama Rusman Porok selaku  Ayah Kandung korban melalui transfer bank.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris yang sah sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Ayah kandung korban sebagai ahliwaris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan penumpang umum .

Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.[]