WARTABANK.COM, Jakarta – Berlokasi di Jl A. Yani & Jl. Sanusi ( Depan Tugu DWIKORA ) Kec. Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada hari Selasa dan Rabu (25,,26/07) Jasa Raharja Wilayah Nunukan dan UPTD Bapenda Samsat Nunukan serta Satlantas Polres Nunukan menggelar kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun masa berlaku STNK habisi.
Petugas Jasa Raharja Wilayah Nunukan, Elly Noor Alfiansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo setiap tahunnya
“Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, selain itu dengan dibayarkannya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum” ujar Elly.
Kepala UPTD Bapenda Nunukan , Samsul, mengatakan, bahwa kegiatan hari ini menjaring kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak dan berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya.
Di tempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq mengatakan bahwa melalui operasi gabungan bersama mitra ini, Jasa Raharja juga berkesempatan memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat yang terjaring operasi gabungan mengenai fungsi dan peran Jasa Raharja yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).[]
