WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Bali dalam hal ini Pelaksana Administrasi Tk I Samsat Denpasar, Nurli Rahman bersama tim, melakukan giat Door to Door (DTD) dengan mengunjungi langsung ke rumah – rumah sekaligus silaturahim kepada para pemilik PO Bus dan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di wilayah kota Denpasar salah satunya PT Surya Buana Transport.
“Melalui kegiatan ini, para pemilik kendaraan umum diharapkan jika ingin membayar iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) tidak perlu datang ke kantor Jasa Raharja terdekat, dalam hal ini di samsat-samsat sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat” kata Nurli Rahman.
“Pada kegiatan ini petugas Jasa Raharja mengunjungi beberapa rumah – rumah pemilik PO Bus serta Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk mengutip iuran wajib kendaraan umum melalui aplikasi JRku,” tambahnya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri., menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Abubakar Aljufri menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya meningkatkan pendapatan iuran wajib di sektor UU Nomor 33/1964 dan mendata kendaraan angkutan umum yang ada di Banten.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.[]