Intensifikasi Penagihan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), JR Bali Kembali Sambangi Pengusaha Angkutan dan Pemilik Kendaraan Angkutan Penumpang


WARTABANK.COM, Jakarta –
Denpasar – Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Samsat Denpasar melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) ke Sejumlah pemilik angkutan umum melalui kegiatan door to door dan customer relationship management.

Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib nya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum. Kegiatan door to door dan customer relationship management tersebut dilakukan Penanggung Jawab Samsat Denpasar Nurli Rahman pada tanggal 14 September 2023 dan menyasar pemilik angkutan penumpang resmi Koperasi Cakra Buana Sejahtera.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri menjelaskan, kegiatan door to door dan customer relationship management merupakan program rutin yang diadakan sebagai bentuk tanggung jawab Jasa Raharja untuk mengingatkan pemilik angkutan umun agar selalu rutin untuk melakukan kewajiban membayar Iuran Wajib kendaraan umum sebagai bentuk perlindungan kepada penumpang, selain itu kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pendataan kepada pemilik angkutan umum untuk memonitoring kendaran yang belum atau sudah beroperasi.

Kegiatan ini memang tidak selalu membuahkan hasil berupa pembayaran oleh pemilik kendaraan , namun tujuan lain sebagai bentuk usaha pendataan petugas untuk memastikan tingkat keterjaminan kendaraan angkutan umum telah menggunakan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan. Dan juga memastikan tingkat outstanding kendaraan potensi tidak melebihi yang di tetapkan di kantor pusat.

” Lebih lanjut Abubakar menyampaikan kegiatan ini untuk meningkatkan silaturahmi antara PT Jasa Raharja Cabang Bali dengan pengusaha. Selain itu kami juga mengedukasi pengusaha angkutan umum tentang status kendaraan.
Diungkapkan, dalam pertemuan ini sekaligus dilakukan untuk mengeratkan kerjasama antara PT Jasa Raharja Cabang Bali dengan salah satu pemilik Perusahan otobus maupun perorangan,

“Kerjasama ini menyangkut kolaborasi dan peningkatan layanan bagi para pengguna jasa, sekaligus upaya Jasa Raharja menperbaiki kinerja pendapatanya dalam bidang iuran wajib” ujarnya. Kegiatan door to door juga menjadi program jemput bola dari PT Jasa Raharja Cabang Bali kepada pengusaha angkutan.

Jasa Raharja Bali sangat mengapresiasi kepada pemilik kendaraan angkutan umum yang tertib dalam melakukan pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga santunan kepada korban kecelakaan kendaraan angkutan umum dapat diserahkan dengan cepat dan tepat, sebagai wujud Jasa Raharja Hadir melindungi Indonesia. Tutup Abu.[]