WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Giwangan melakukan kegiatan intensifikasi penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di Wilayah Kota Yogyakarta khususnya PO Sriwijaya Transport.
Kegiatan ini dilakukan pada hari selasa 05 September 2023, Kegiatan ini sebagai salah satu Upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada Pengurus PO Sriwijaya Transport serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajibnya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum.
Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, Petugas Jasa Raharja juga mengingatkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. “Kami dari Jasa Raharja mengingatkan kepada pemilik kendaraan umum, khususnya PO Sriwijaya Transport dimana bus pariwisata juga sebagai salah satu moda transportasi Masyarakat untuk berwisata di Yogyakarta” kata Petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Giwangan. “Dalam pengutipan tarif angkutan umum terdapat Iuran Wajib yang dibayarkan setiap tahunnya oleh pengusaha angkutan umum kepada Jasa Raharja bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di kantor SAMSAT sebagai bentuk proteksi untuk Asuransi Kecelakaan” ujar Petugas Jasa Raharja.
Kegiatan CRM ini juga sebagai salah satu bentuk Sosialisasi kepada Masyarakat khususnya Pengurus PO Sriwijaya Transport mengenai pentingnya peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas jalan pada saat mengendarai angkutan penumpang umum sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Kami juga menghimbau kepada para pengemudi Angkutan Umum Penumpang agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraan sebelum beroperasi.[]