WARTABANK.COM, Jakarta – Masyarakat Sumatera Barat khususnya Kota Padang yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan tanpa harus antri ke kantor Samsat atau jauh dari kantor Samsat, dapat melakukan pembayaran di Samsat Keliling.
Samsat keliling adalah Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bergerak dari satu lokasi ke lokasi lainnya sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan menggunakan bus samsat keliling.
Ini Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kota Padang bulan April 2023

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. STNK Asli
3. Notis Pajak Asli . []
