Jasa Raharja Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas di Kabupaten Majene

WARTABANK.COM, Jakarta –  PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL). Kegiatan yang diadakan di Cafe Sudut Lagi, teoatnya Jl. Poros Majene – Mamuju Kel. Labuang Kec. Banggae Timur Majene. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa instansi, diantaranya Kasatlantas Polres Majene, Kanit Gakkum beserta staf Satlantas Polres Majene dan Dinas Perhubungan Kabupaten Majene pada hari Jum’at, (23/06/2023).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan data kasus kecelakaan selama bulan Januari hingga Juni 2023 di Kabupaten Majene berjumlah 44 kasus, terdiri dari 15 kasus MD dan 41 LL.


“Kedepan akan dibuatkan surat telegram kepada kendaraan terlibat laka atas mobil angkutan pribadi dan umum yang tidak resmi” jelas Nasri, Kanit Gakkum Polres Polewali Mandar.

Hasil dari Rapat FKLL hari ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara Jasa Raharja dengan Forum Lalu Lintas dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.

“Rencana akan diadakan kegiatan sosialisasi Forum Lalu Lintas Jalan pada periode selanjutnya oleh Dinas Perhubungan Sulawesi Barat” tambah Muh. Yusuf, Staff Dinas Perhubungan Kabupaten Majene.

“Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, akan terus berupaya dan mendukung segala macam kegiatan yang dapat mengurangi jumlah dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ucap Budianto, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Mamuju.

“Kami selalu mengingatkan setiap masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk selalu tertib berlalu lintas, patuhi semua rambu-rambu, gunakan helm saat menggunakan kendaraan roda dua, cek kondisi dan kelengkapan dan administrasi kendaraan sebelum digunakan memberikan peringatan kehati-hatian kepada masyarakat usia produktif dan larangan mengemudi bagi masyarakat usia pelajar karena belum memiliki SIM, kebanyakan korban kecelakaan lalu lintas itu merupakan masyarakat usia pelajar dan produktif,” Tutup Budianto. []