WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung bersama Satlantas Polres Belitung dan UPT Samsat Tanjungpandan menggelar sosialisasi tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sekaligus tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada masyarakat di Pulau Mendanau, Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung pada Senin (13/06/2023).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 yang sudah mulai di implementasikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan kebijakan tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang sudah mulai di implementasikan pada tahun ini, sehingga kami harap seluruh masyarakat hingga ke pelosok daerah telah mengetahui, sehingga dapat terhindar dari kebijakan ini” jelasnya.
‘’Selain itu kami juga turut menyampaikan bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan, apa-apa saja yang harus dipenuhi saat berkendara, dan yang juga penting adalah bagaimana berkendara yang baik untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas’’. Tambahnya
“Kebijakan ini sudah dilaksanakan, dan yang pertama adalah penghapusan kendaraan bermotor atas permintaan dari masyarakat khususnya untuk kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, hilang dan beralih fungsi, secara keseluruhan nantinya seluruh kendaraan yang masuk kriteria dapat dihapus yakni yang tidak melakukan pengesahan ulang setelah 2 tahun mati STNK, akan dilakukan pengiriman surat peringatan pertama sampai ketiga, diharapkan setelah mendapat surat masyarakat segera melakukan pengesahan ulang STNK, untuk menghindari penghapusan data ranmor karena nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan dijalan” jelasnya.
Arny menambahkan untuk mensukseskan kebijakan ini tim Pembina samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif. “Target kami seluruh kecamatan di Bangka Belitung pada tahun ini sudah dilakukan Sosialisasi” jelasnya.
Selanjutnya turut disampaikan tentang sosialisasi keselamatan berkendara atau safety Riding. ‘’Kami mengedukasi kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, selalu menaati peraturan lalu lintas, untuk menghindari kecelakaan, mengingat di tahun 2023 ini kenaikan angka kecelakaan berdasarkan data penyeerahan santunan Jasa Raharja meningkat lebih dari 50% dibanding tahun lalu” kata Arny.
“Jasa Raharja yang merupakan badan usaha yang di amanatkan Undang-undang untuk menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas angkutan jalan, selain itu kami juga diberikan tugas untuk turut serta dalam upaya pencegahan kecelakaan, dan salah satu bentuk upaya kami dalam menurunkan angka kecelakaan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara, seperti yang kami laksanakan bersama Satlantas Polres Belitung dan UPT Samsat Tanjungpandan” ujarnya.
Kemudian disampaikan mengenai tertib administrasi dalam berkendara, salah satunya agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. “Dengan dengan membayar pajak kita turut memajukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi Babel ini” ucapnya.
“Saat kita membayar pajak sudah termasuk didalamnya SWDKLLJ, dana yang terhimpun ini nantinya akan kembali kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” tutup Arny.[]
