WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Bersama Satlantas Polresta Pangkalpinang melaksanakan bimbingan pengaturan lalu lintas kepada sukarelawan pengatur lalu lintas yang dilaksanakan di Polresta Pangkalpinang pada Kamis 7 Maret 2024.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah secara sukarela menjadi bagian dalam pengaturan lalu lintas. “Tenaga pihak kepolisian dan stakeholder lainnya pastinya terbatas, dengan tenaga sukarela ini tentunya mengurangi beban rekan-rekan satlantas, namun tentunya perlu juga di sampaikan bagaimana pengaturan lalu lintas yang baik dan benar, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain” kata Arny.
Arny menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja selaku pengemban Amanah Undang-Undang nomor 33 dan 34 tahun 64, yakni pelaksana program asuransi penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, tidak hanya berfokus terhadap pelayanan penyerahan santunan kepada korban kecelakaan, namun PT Jasa Raharja juga konsen terhadap upaya-upaya peningkatan keselamatan lalu lintas melalui program pencegahan kecelakaan. “Salah satu upaya kami bersama Satlantas Polresta Pangkalpinang ini dengan memberikan bimbingan serta arahan tentang pengaturan lalu lintas, sehingga kami harap dengan bertambahnya pengetahuan pengaturan lalu lintas yang baik dan benar para rekan-rekan Supeltas ini, dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan mereka nantinya ketika kembali ke masyarakat dapat memberikan solusi bagi permasalahan lalu lintas sederhana di wilayahnya” jelasnya.[]
