Jasa Raharja Babel Sosialisasi Pentingnya Bayar Pajak dan Keselamatan Berkendara di Desa Dalil

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung bersama UPT Samsat Bangka menggelar sosialisasi tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sekaligus tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada masyarakat di Desa Dalil, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka pada Sabtu (05/08/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 yang sudah mulai di implementasikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tata tertib berlalu lintas dan Keselamatan berkendara.

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan kebijakan tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang sudah mulai di implementasikan pada tahun ini, sehingga kami harap seluruh masyarakat hingga ke pelosok daerah telah mengetahui, sehingga dapat terhindar dari kebijakan ini” jelasnya.

‘’Selain itu kami juga turut menyampaikan bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan, apa-apa saja yang harus dipenuhi saat berkendara, dan yang juga penting adalah bagaimana berkendara yang baik untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas’’. Tambahnya

“Kebijakan ini sudah dilaksanakan, dan yang pertama adalah penghapusan kendaraan bermotor atas permintaan dari masyarakat khususnya untuk kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, hilang dan beralih fungsi, secara keseluruhan nantinya seluruh kendaraan yang masuk kriteria dapat dihapus yakni yang tidak melakukan pengesahan ulang setelah 2 tahun mati STNK, akan dilakukan pengiriman surat peringatan pertama sampai ketiga, diharapkan setelah mendapat surat masyarakat segera melakukan pengesahan ulang STNK, untuk menghindari penghapusan data ranmor karena nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan dari data Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan dijalan” jelasnya.

Arny menambahkan untuk mensukseskan kebiajakan ini tim Pembina samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara massif. “Target kami seluruh kecamatan di Bangka Belitung pada tahun ini sudah dilakukan Sosialisasi” jelasnya.

“Kami juga menyampaikan tentang tertib administrasi dalam berkendara, salah satunya agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu” kata Arny. Arny menjelaskan dengan dengan membayar pajak maka masyarakat telah turut andil dalam memajukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi Babel.

‘’Saat membayar pajak kita juga turut membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ini merupakan dana yang di himpun oleh PT Jasa Raharja yang nantinya akan Kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, sehingga dengan bayar pajak ini kita bisa berkedara dengan aman dan tenang’’ pungkasnya.[]