WARTABANK.COM, Jakarta – Perjalanan hidup seseorang memang menjadi rahasia Tuhan. Umur seseorang tidak ada yang tahu. Hal ini nyata dialami oleh seseorang yg bernama I Ketut Rubun seorang kakek asal Ds.Kedisan Kec.Kintamani Kab.Bangli. Beliau mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl.Kesumayudha jurusan Bangli-Kayuambua tepatnya di Br/Ds.Tiga Kec.Susut Kab.Bangli.
Kecelakaan terjadi berawal dari pengendara spm DK-2147-PI yang dikendarai oleh I Ketut Rubun bergerak dari arah selatan ke utara, sesampainya di TKP tiba-tiba kendaraan korban oleng dan mengambil haluan kanan. Disaat bersamaan datang sebuah kendaraan berjenis minibus DK-1852-OO yang dikendarai oleh I Putu Suteja dari arah berlawanan. Karena jarak yang terlalu dekat kecelakaan pun tidak dapat dihindari. Akibat kejadian tersebut korban an.I Ketut Rubun mengalami luka-luka dan dinyatakan meninggal dunia di TKP. Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut langsung ditangani oleh Unit Gakkum Polres Bangli.
Berbekal informasi tersebut petugas Jasa Raharja Samsat Bangli Ida Bagus Gede Dwitatmaja langsung melakukan pengecekan ke TKP dan melakukan survey guna memastikan keabsahan ahli waris korban pada tanggal 13 Mei 2024. PT.Jasa Raharja Cabang Bali membayarkan santunan meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000,- yang dibayarkan kepada ahli waris korban yaitu Men Suarni selaku isteri/ahli waris sah korban. Pembayaran santunan disaksikan oleh anak korban beserta keluarga lainnya. Santunan yang diberikan tanpa ada biaya administrasi serta biaya-biaya lainnya. PT.Jasa Raharja berharap santunan yang dberikan dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Selain memberikan santunan, PT.Jasa Raharja Cabang Bali dalam hal ini juga menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan menghimbau kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat berakibat fatal bagi diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya.[]