WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Holding Perasuransian dan Penjaminan dibawah afiliasi Perseroan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT. Jasa Raharja terus melakukan evaluasi dan inovasi pelayanan kususnya kepada para korban kecelakaan lalu lintas.
Implementasi nyata yang dilakukan adalah dengan melakukan kunjungan jemput bola terhadap korban laka lantas yang sedang dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Wisma Prashanti Tabanan. Kunjungan jemput bola korban laka lantas yang dirawat di Rumah Sakit ini menjadi penting agar terjadi komunikasi dua arah antara petugas Jasa Raharja dengan korban/keluarga korban. Dengan adanya komunikasi tersebut, petugas Jasa Raharja akan menyampaikan detail informasi terkait alur, proses, tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh Jasa Raharja dalam hal pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas sembari menyerahkan Surat Jaminan Perawatan di Rumah Sakit (guarantee letter). Dengan komunikasi yang telah terjalin secara dua arah dimaksud, diharapkan branding Jasa Raharja sedikit demi sedikit dapat tertanam di dalam benak masyarakat sehingga Jasa Raharja bisa lebih dikenal oleh masyarakat dan para korban mengetahui bahwa biaya perawatan korban selama dirawat di Rumah Sakit telah dijamin oleh Jasa Raharja.
Salah satu kunjungan jemput bola terhadap pasien kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit Wisma Prashanti Tabanan yang telah dilakukan oleh petugas I Putu Mardi Kusuma pada 16 Agustus 2023, adalah korban laka lantas atas nama Desak Gede Sukaniti (65) dari Desa Samsam Kecamatan Kerambitan Tabanan yang mengalami laka lantas di Jl. Umum jur Denpasar – Gilimanuk pada Km 24.4 Wil Br. Dns. Samsam I Ds.Samsam Kec. Kerambitan Kab.Tabanan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh korban dan dilakukan perawatan medis. Korban dilakukan kunjungan jemput bola langsung ke ruangan tempat dimana korban dirawat untuk diberikan detail informasi terkait ruang lingkup pelayanan Jasa Raharja terhadap korban serta dilanjutkan dengan menyerahkan Surat Jaminan sebagai bukti pelayanan yang diberikan oleh Jasa Raharja.[]
