Jasa Raharja Bali Laksanakan Operasi Gabungan sebagai Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja serta Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Denda SW Tahun 2023

WARTABANK.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi Bali melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Bali yang terdiri dari Ditlantas Polda Bali, Jasa Raharja Cabang Bali, Bapenda Provinsi Bali dan Bank BPD Bali pada tahun 2023 ini kembali melaksanakan kebijakan relaksasi Pajak Daerah melalui Program Pemutihan Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB II, Bebas BBNKB II serta bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Jasa Raharja Tahun Lalu dan Tahun – Tahun Lalu yang dilaksanakan selama 2 (Dua) bulan mulai dari 12 Juni 2023 s.d. 31 Agustus 2023 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2023. Sama halnya seperti pelaksanaan relaksasi pajak daerah tahun sebelumnya, pelaksanaan program pemutihan tahun ini bertujuan untuk memberikan ruang keringanan kepada masyarakat dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang masih dalam proses pemulihan perekonomian pasca dilanda Pandemi Covid – 19. Dari sisi Tim Pembina Samsat program ini secara berkesinambungan bertujuan untuk melakukan pengutipan kewajiban tertunggak para wajib pajak seperti PNBP Kepolisian, Pajak Kendaraan Bermotor serta SW Jasa Raharja sehingga diharapkan dapat diperoleh validasi data kendaraan yang tepat dan terkini guna melakukan pengambilan keputusan dan inovasi strategis kedepannya khusus di Provinsi Bali.

Jasa Raharja yang saat ini telah terafiliasi dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan dibawah Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) (Persero) terus mengepakkan sayap inovasi dan perubahan guna semakin memantapkan pelaksanaan UU. 33 dan UU. 34 Tahun 1964 terkait dengan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik, terdepan dan tercepat kepada masyarakat. Salah satu implementasi nyata yang dilakukan oleh Jasa Raharja Cabang Bali khususnya yakni terus melakukan sinergi kolaboratif dan inovatif dengan seluruh mitra kerja terkait di Provinsi Bali dengan tujuan untuk semakin memaksimalkan pelayanan kepada kepada masyarakat secara menyeluruh dengan cara dan metode yang berbeda namun dengan tujuan yang relative sama yakni lebih menggaungkan branding Jasa Raharja dimata masyarakat.  Untuk lebih memberikan pemahaman dan edukasi secara menyeluruh kepada masyarakat, Jasa Raharja bersama dengan Tim Pembina masing – masing Samsat turun ke jalan melakukan giat pendataan kendaraan melalui Operasi Gabungan secara berkala dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban atas kendaraan bermotor yang dimiliki. Melalui momentum pelaksanaan kegiatan pendataan kendaraan ini, Jasa Raharja Bali khususnya melalui petugas Jasa Raharja Bali yang bertugas di garis depan pada masing – masing Kantor Bersama Samsat akan melakukan edukasi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Jasa Raharja termasuk lebih menekankan kepada masyarakat bahwasannya saat wajib pajak masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan ke Kantor Samsat juga telah melakukan kewajiban pembayaran SWDKLLJ sebagai dasar penjaminan oleh Jasa Raharja manakala ada pengendara kendaraan bermotor dan pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Alhasil, banyak masyarakat ternyata yang belum mengetahui bahwa ternyata saat mereka melakukan pembayaran pajak kendaraan juga otomatis telah melakukan pembayaran SWDKLLJ. Oleh karenanya, saat giat operasi gabungan ini merupakan salah satu metode dan cara yang dianggap sangat efektif untuk memberikan pemahaman secara lebih dekat kepada pemilik kendaraan. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal terkait tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh Jasa Raharja secara lebih luas. Pun demikian, melalui Giat Operasi Gabungan ini juga dilakukan Sosialisasi secara simultan terkait pelaksanaan kebijakan relaksasi pajak daerah oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Bali kepada masyarakat guna menarik minat wajib pajak dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SW Jasa Raharja melalui penyampaian secara lisan dan penyebaran brosur.  Salah satu giat Operasi Gabungan yang dilaksanakan pada bulan Juni 2023 ini oleh Tim Pembina Samsat Badung melalui UPTD. PPRD. Samsat Badung, PJ. Jasa Raharja Samsat Badung, Polres Badung, dan Dishub Badung yang bertempat di Halaman Pura Puseh/Pura Desa, Desa Kekeran, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Prov. Bali pada tanggal 14 Juni 2023 mulai pukul 08.00 s.d. 10.00 WITA yang dilaksanakan. Adapun jumlah kendaraan yang berhasil dilakukan pendataan berjumlah kurang lebih 500 kendaraan bermotor.

Dalam proses sosialisasi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor saat giat operasi gabungan, tak jarang ada beberapa masyarakat yang diberikan informasi dan pemahaman terkait ruang lingkup pelayanan Jasa Raharja, mengucapkan terimakasih banyak atas pelayanan maksimal dan prima yang diberikan oleh Jasa Raharja. Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh petugas Jasa Raharja, ternyata ada keluarga/saudara dari masyarakat tersebut yang menjadi korban kecelakaan dan telah memperoleh pelayanan santunan dari Jasa Raharja Bali. Mereka juga menyatakan pelayanan yang diberikan oleh Jasa Raharja Bali khususnya sungguh luar biasa dan sangat cepat.

Semoga kami Jasa Raharja Bali khususnya senantiasa bisa membrerikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Terimakasih atas apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada Jasa Raharja pada umumnya dan Jasa Raharja Bali pada khususnya. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan selalu diberikan keselamatan dalam melakukan aktivitas transportasi baik di darat, laut/sungai/danau maupun udara.[]