WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, tidak hanya berkomitmen menjalankan tugas utama memberikan perlindungan dasar kepada para korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum tetapi juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kepulauan Riau tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Minggu, 9 April 2023, Jasa Raharja Kepri melakukan sosialisasi dengan cara membagikan flyer kepada masyarakat disekitaran Pelabuhan Sekupang. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, apabila pemilik kendaraan bermotor lalai dalam melakukan registrasi kendaraannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pihak regident dapat melakukan penghapusan data kendaraan tersebut.
“Sosialisasi ini akan terus dilakukan sebagai reminder dan ajakan kepada masyarakat Kepulauan Riau untuk peduli terhadap administrasi kendaraannya dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu sehingga dapat terhindar dari sanksi penghapusan”, kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melalui Mulyadi selaku Kepala Unit Operasional & Humas.
Pada kesempatan ini kami juga ingin menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Riau agar memanfaatkan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan yang sedang berlangsung di Kepulauan Riau saat ini. “Ayo bayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu di Samsat terdekat dan pastikan kendaraan yang Saudara miliki saat ini sudah atas nama Saudara sendiri”, Kata Mulyadi menutup wawancaranya.[]
