Jasa Raharja Bandung dan P3D Wilayah Kawaluyaan Berikan Jaminan Perlindungan Bagi Penelusur Pajak

WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keselamatan dan kesejahteraan para penelusur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja Bandung melalui kerja sama dengan Jasa Raharja Putera memberikan jaminan perlindungan asuransi kepada para penelusur PKB yang bertugas di Samsat Kawaluyaan. Perlindungan ini disampaikan dalam rapat evaluasi penelusur PKB yang digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Samsat Kawaluyaan Kota Bandung.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala P3D Wilayah Kota Bandung II Pajajaran, Ade Sukalsah, PJ Jasa Raharja Samsat Kawaluyaan, Windy Melia, serta Business I Assistant Manager Jasa Raharja Putera, Eko Hardani Wibowo. Dalam kesempatan ini, para pihak yang hadir membahas evaluasi mengenai pelaksanaan tugas penelusuran pajak kendaraan bermotor serta bagaimana perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja Putera dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para penelusur dalam melaksanakan tugasnya.

Kepala P3D Wilayah Kota Bandung II Pajajaran, Ade Sukalsah, mengungkapkan bahwa perlindungan bagi penelusur pajak merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan para petugas yang bertugas di lapangan, mengingat tugas mereka yang terkadang menghadapi situasi di luar prediksi. “Dengan adanya jaminan perlindungan asuransi dari Jasa Raharja Putera, kami berharap para penelusur PKB dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, serta lebih maksimal dalam mencapai target penerimaan pajak yang diharapkan,” ujar Ade Sukalsah.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kawaluyaan, Windy Melia, menambahkan bahwa perlindungan asuransi ini merupakan wujud nyata dari tanggung jawab Jasa Raharja dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan petugas yang berada di garis depan dalam penegakan kewajiban pajak. “Kami percaya bahwa keselamatan petugas sangat penting agar mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh semangat dan dedikasi,” kata Windy Melia.

Sementara itu, Business I Assistant Manager Jasa Raharja Putera, Eko Hardani Wibowo, menjelaskan bahwa asuransi yang diberikan meliputi berbagai bentuk perlindungan, termasuk perlindungan kecelakaan yang mungkin terjadi selama penelusuran PKB. “Kami berkomitmen untuk memberikan jaminan perlindungan yang

komprehensif bagi para penelusur PKB, sebagai apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pencapaian target pajak kendaraan bermotor,” ujar Eko Hardani Wibowo. Diharapkan dengan adanya perlindungan asuransi ini, para penelusur PKB dapat bekerja dengan lebih optimal dan aman, serta semakin mempercepat pencapaian tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]