WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Bandung turut berkomitmen mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dicanangkan pada tahun 2025. Sebagai bagian dari upaya ini, Jasa Raharja Bandung hadir dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan pada hari ini, 22 Januari 2025, bertempat di ruang rapat Samsat Soekarno Hatta.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala P3D Wilayah Bandung III Soekarno Hatta, Hj. N. Ida Hamidah, S.E., M.Si., ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mewujudkan WBK dan WBBM di area kerja Samsat Soekarno Hatta. Rapat juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pj Jasa Raharja Samsat Soekarno Hatta, Pamin STNK, Pamin BPKB Perwakilan BJB, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan P3D Kota Bandung III Soekarno Hatta.
“Pembangunan Zona Integritas adalah salah satu langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi. Sebagai lembaga yang berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja Bandung siap mendukung penuh upaya ini demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih bersih dan melayani,” ujar Pj Jasa Raharja Samsat Soekarno Hatta.
ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi antar lembaga pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan komitmen bersama, diharapkan Samsat Soekarno Hatta dapat mencapai status WBK dan WBBM pada tahun 2025, sekaligus memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik di wilayah Kota Bandung.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]